PENEGAKKAN HUKUM DI
INDONESIA
BAB I
Hukum, Negara, dan
Pemerintahan
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih.
2. Sifat - sifat dan ciri - ciri hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap orang
Sifat hukum ada dua, yaitu memaksa dan
mengatur. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun
harus dan memiliki paksaan mutlak. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian.
3. Sumber - Sumber hukum di indonesia
Sumber - sumber Hukum di Indonesia
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar
akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat
dilihat dari dua segi, yaitu segi materiil dan segi formil.
1. Sumber
Hukum Materiil
Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan
isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
a. Perasaan hukum
seseorang atau pendapat umum
b. Agama
c. Kebiasaan, dan
d. Politik Hukum dari
Pemerintah
Sumber hukum materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil.
Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2. Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana
suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau
cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Formil antara lain:
a. Undang-Undang
(Statue)
Undang-Undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima
oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian
rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan
sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c. Keputusan Hakim
(Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda
dahulu adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang
disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk
Indonesia).
d. Traktat (Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus)
tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari
perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian yang
disepakatinya.
e. Pendapat Sarjana Hukum
(Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai
kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam
Yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seseorang
atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
4. Contoh Kasus Penyelundupan Narkotika
Bareskrim Mabes Polri akan membentuk tim khusus pengawas
beberapa pelabuhan di Dumai, Riau, yang rawan penyelundupan narkotika berjaringan
mafia internasional. Pelabuhan resmi dan tidak resmi di Dumai harus diawasi
ketat karena merupakan jalur lintasan internasional dan berpotensi dijadikan
tempat penyelundupan narkoba, kata Analis Kebijakan Utama Bidang Narkoba
Bareskrim Polri Brigjen Pol Siswand, di Dumai, Sabtu, (30/1/2016). Khusus di
Dumai akan dibentuk tim khusus pengawasan aktivitas pelabuhan agar petugas
segera mengetahui pemasukan barang haram narkoba dari negara luar oleh mafia,
katanya. Dijelaskan, tim khusus Bareskrim ini beranggotakan tidak lebih dari 10
orang dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Dumai untuk
menangkap mafia penyelundup barang haram tersebut melalui perairan. Menurutnya,
penanganan dan pengungkapan perkara narkoba di Dumai oleh aparat hukum setempat
yang dimasukkan lewat jalur perairan sudah optimal dan tidak ada istilah
kecolongan. Sebab, diketahui, sejauh ini aparat kepolisian dan instansi terkait
lain pernah beberapa kali berhasil mengungkap paket besar narkoba yang
diselundupkan melalui pelabuhan tidak resmi di Dumai. Mantan Direktur Peran
Serta Masyarakat BNN ini mengharapkan aparat hukum daerah lebih tegas dan
menggunakan hati nurani dalam menentukan pasal hukuman kepada tersangka
narkoba. Ini bertujuan supaya tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan status
seseorang yang tertangkap narkoba, apakah sebagai pengedar atau hanya pengguna,
agar tidak salah dalam memutuskan hukuman
5. Pengertian Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang
menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah,
yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
6. Dua Tugas utama negara
1. Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang
berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh
masyarakat.(sumber : http://lingkaranilmu.blogspot.co.id/)
7. Unsur – unsur Negara
1. Wilayah (Daerah Kekuaasaan)
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini,
yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan
juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara
batas-batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara :
§ Yang pertama adalah batas alam, batas wilayah
suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.
§ Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang
berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah
tembok cina.
§ Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan
batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai
contoh batas astronomi negara kita "Indonesia" yaitu 6 derajat LU -
11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.
§ Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat
berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasionel.
2. Rakyat atau Penduduk
Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk. Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.
Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk. Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.
3. Pemerintah yang berdaulat
Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.
Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.
4. Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu :
Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu :
§ Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti
pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara
telah memenuhi persyaratan.
§ Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik
sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.
8. Tujuan NKRI
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat
dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan
nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus
dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. (sumber : annisanursifa.blogspot.com
)
9. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayahtertentu.
Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan didunia..
( sumber : https://id.wikipedia.org )
10. Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang
berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat
perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang
meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan
negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. (
sumber : http://dimasmelodi.blogspot.co.id/ )
BAB II
PENGERTIAN WARGA NEGARA
a. Pengertian Warga Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara
adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang
warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara
adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundangundangan.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara
yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam
bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga
negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara. (
sumber : http://www.edukasippkn.com/ )
b. 2 Kriteria menjadi warga Negara
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
( sumber : http://etrisetiowati.blogspot.co.id/ )
TENTANG NARKOTIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA ,
Menimbang :
A. Bahwa tindak pidana Narkotika telah bersifat
transnasional yang dilakukan dengan menggunakan
modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung
oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak
menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi
muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara sehingga Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan
kondisi yang berkembang untuk menanggulangi dan
memberantas tindak pidana tersebut
B. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
perlu membentuk Undang-Undang tentang Narkotika;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang
Dasar
Negara Tahun 1945;
1. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan
Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun
1972 yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3085);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan
United Nations Convention Against Illicit Traffic
in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan
Psikotropika, 1988) (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3673); ( Sumber: http://jauhinarkoba.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar