Senin, 25 Januari 2016

PENEGAKKAN HUKUM INDONESIA

PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA



BAB I
Hukum, Negara, dan Pemerintahan



1. Pengertian Hukum
    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.

2. Sifat - sifat dan ciri - ciri hukum
    Berikut adalah ciri-ciri hukum : 
    1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat 
    2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib 
    3. Peraturan itu bersifat memaksa
    4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
    5. Berisi perintah dan atau larangan 
    6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang


   Sifat hukum ada dua, yaitu memaksa dan mengatur. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun harus dan memiliki paksaan mutlak. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

3. Sumber - Sumber hukum di indonesia
    Sumber - sumber Hukum di Indonesia
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi materiil dan segi formil.
1.         Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
a.       Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum
b.      Agama
c.       Kebiasaan, dan
d.      Politik Hukum dari Pemerintah

Sumber hukum materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2.       Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Formil antara lain:
a.       Undang-Undang (Statue)
Undang-Undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b.      Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan  dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c.       Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).
d.      Traktat (Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian yang disepakatinya.
e.      Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

 4. Contoh Kasus Penyelundupan Narkotika

         Bareskrim Mabes Polri akan membentuk tim khusus pengawas beberapa pelabuhan di Dumai, Riau, yang rawan penyelundupan narkotika berjaringan mafia internasional. Pelabuhan resmi dan tidak resmi di Dumai harus diawasi ketat karena merupakan jalur lintasan internasional dan berpotensi dijadikan tempat penyelundupan narkoba, kata Analis Kebijakan Utama Bidang Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Siswand, di Dumai, Sabtu, (30/1/2016). Khusus di Dumai akan dibentuk tim khusus pengawasan aktivitas pelabuhan agar petugas segera mengetahui pemasukan barang haram narkoba dari negara luar oleh mafia, katanya. Dijelaskan, tim khusus Bareskrim ini beranggotakan tidak lebih dari 10 orang dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Dumai untuk menangkap mafia penyelundup barang haram tersebut melalui perairan. Menurutnya, penanganan dan pengungkapan perkara narkoba di Dumai oleh aparat hukum setempat yang dimasukkan lewat jalur perairan sudah optimal dan tidak ada istilah kecolongan. Sebab, diketahui, sejauh ini aparat kepolisian dan instansi terkait lain pernah beberapa kali berhasil mengungkap paket besar narkoba yang diselundupkan melalui pelabuhan tidak resmi di Dumai. Mantan Direktur Peran Serta Masyarakat BNN ini mengharapkan aparat hukum daerah lebih tegas dan menggunakan hati nurani dalam menentukan pasal hukuman kepada tersangka narkoba. Ini bertujuan supaya tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan status seseorang yang tertangkap narkoba, apakah sebagai pengedar atau hanya pengguna, agar tidak salah dalam memutuskan hukuman

5. Pengertian Negara
    
    Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

6. Dua Tugas utama negara
    1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak  berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
   2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.(sumber : http://lingkaranilmu.blogspot.co.id/)

7. Unsur – unsur Negara

   1. Wilayah (Daerah Kekuaasaan)
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara :


§  Yang pertama adalah batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.
§  Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
§  Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita "Indonesia" yaitu 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.
§  Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasionel.

  2. Rakyat atau Penduduk
      Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk. Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.

  3. Pemerintah yang berdaulat
      Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.

  4. Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
      Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu :


§ Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.
§  Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.

8. Tujuan NKRI
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a.  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.  Memajukan kesejahteraan umum;
c.  Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan  social. (sumber : annisanursifa.blogspot.com )

9. Pemerintah

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayahtertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan didunia..
( sumber : https://id.wikipedia.org )

10. Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. ( sumber : http://dimasmelodi.blogspot.co.id/ )



BAB II
PENGERTIAN WARGA NEGARA

a. Pengertian Warga Negara

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.

Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara. ( sumber : http://www.edukasippkn.com/ )

b. 2 Kriteria menjadi warga Negara

1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia

2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
( sumber : http://etrisetiowati.blogspot.co.id/ )

 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
TENTANG NARKOTIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA ,
Menimbang :

A. Bahwa tindak pidana Narkotika telah bersifat
transnasional yang dilakukan dengan menggunakan
modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung
oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak
menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi
muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara sehingga Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan
kondisi yang berkembang untuk menanggulangi dan
memberantas tindak pidana tersebut

B. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
perlu membentuk Undang-Undang tentang Narkotika;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
Negara Tahun 1945;

1.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan
Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun
1972 yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3085);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic
in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan
Psikotropika, 1988) (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3673); ( Sumber: http://jauhinarkoba.com)